Pendaftaran BLT UMKM Sudah di Buka, Berikut Cara Daftarnya

GadgetIDN.com – Berita baik buat kamu, pendaftaran BLT Banpres UMKM tahap ke 3 saat sudah dibuka. kamu bisa daftar langsung secara online. Adapun beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar BLT UMKM online.

Berdasarkan yang kami kutip dari website resmi Kemenkop UKM. Bantuan dapat dicairkan secara langsung sebesar 1,2 juta bagi para pelaku bantuan UMKM di Indonesia. Dan dipastikan juga pendaftarannya akan segera dibuka di bulan April 2021 ini.

Perpanjangan Banpres tahap 3 ini untuk menopang pelaku UMKM agar tetap berkembang di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai sekarang. Apabila kamu belum kebagian BLT di tahun lalu, maka kamu bisa mencoba pada pendaftaran program banpres produktif tahap 3 (tiga) tahun 2021 ini. Demikian juga bagi kamu yang sudah pernah menerima bantuan 2020 lalu, bisa daftar dan terima lagi.

Sesuai PermenKopUKM Nomor 2 Tahun 2021 yang baru saja disahkan, jumlah dana BPUM tahun 2021 untuk penerima bantuan, sudah berubah menjadi Rp 1,2 juta. Hanya saja sama seperti tahun 2020 lalu, penerima diperkirakan harus menunggu beberapa minggu baru bisa lakukan pencairan. Silahkan cek ke bank. Artinya kamu yang sudah pernah menerima tahun 2020, sudah otomatis terdaftar tahun 2021.

[ads1]

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM di eform BRI dan Syarat Pencairannya

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Menurut informasi resmi dari website resmi Kemenkop UKM, dapun syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan BLT banpres UMKM 1,2 juta tersebut. Berikut syarat dan ketentuannya:

  1. Berstatus sebagai WNI
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang masih berlaku.
  3. Wajib memiliki usaha UMKM, Misalnya: warung, peternakan, pertanian, kerajinan, produk makanan, dan lain-lain sebagainya.
  4. Pastikan Anda tidak menerima kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  5. Status bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri.
  6. Mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM dari dinas koperasi dan UKM atau perangkat desa/kelurahan setempat bila ada.
  7. Jangan lupa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.

[ads1]

Baca Juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta

Bagi kamu yang belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis di bawah ini:

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
    • Untuk skala usaha Mikro ->
      • klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
    • Untuk skala usaha Kecil ->
      • klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan Izin Usaha

Langkah 1

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Langkah 2

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Langkah 3

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

Langkah 4

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

Langkah 5

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

  Cara Cek BLT UMKM di eform BRI dan Syarat Pencairannya

Cara Daftar BLT UMKM

Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Leave a Comment